Peran Bako Humas Penting untuk Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak
By Admin
nusakini.com--Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti menekankan pentingnya kerja sama antar Badan Koordinasi Kehumasan Masyarakat (Bako Humas) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak di Gedung Juanda I, Kementerian Keuangan Rabu (13/09).
“Untuk memberikan awareness ataupun kesadaran masyarakat membayar pajak tentunya ini tidak hanya menjadi tanggung jawab dari Dirjen (Direktur Jenderal) Pajak saja atau tidak hanya menjadi tanggung jawab dari Kementerian Keuangan saja. Ini juga peran dukungan dari seluruh Bako Humas karena pajak ini merupakan tulang punggung dari penyelenggaraan negara. Jadi, kita semua tentu harus membantu di dalam mendiseminasikan atau mengajak masyarakat untuk dapat membayar pajak,” ujarnya.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (Karo KLI), Kementerian Keuangan , Nufransa Wira Sakti menggarisbawahi pentingnya media sosial sebagai tool yang sangat efektif dalam penyebaran informasi dan mengajak masyarakat agar membayar pajak. “Facebook, Youtube, dan media sosial lainnya terbukti sangat efektif karena sekarang dijadikan sumber berita oleh para wartawan,” tambah Karo KLI.
Ia menambahkan, di era informasi yang tidak terbatas, instansi antar pemerintah juga perlu bekerja sama. “Kita perlu untuk melakukan konsolidasi di antara K/L (Kementerian dan Lembaga). Dirjen Pajak Kementerian Keuangan tidak bisa bekerja sendiri. Kita harus bekerja sama, kita harus berkoalisi sehingga menghasilkan suatu kekuatan yang lebih besar dibandingkan kalau kita bekerja sendiri-sendiri,” tambahnya.
Sejalan dengan pendapat Karo KLI, Co-founder Provetic Indonesia, Roby Muhammad mengatakan untuk memanfaatkan karakteristik media sosial, para insan Bako Humas Pemerintah perlu melakukan digital campaign sederhana dengan cara mengajak publik untuk melakukan sesuatu yang mudah namun efektif. Hal-hal kecil yang dekat dengan publik diharapkan bisa memiliki efek menular dan membangkitkan awareness masyarakat dalam kepatuhan membayar pajak. Karakteristik utama media sosial adalah digunakan untuk penyebaran informasi yang bersifat emosional.
“Ketika orang men-share berita informasi di media sosial hampir 80 persen atau lebih, itu melakukan share karena sifat-sifat karena sebab-sebab yang emosional, hanya 20 persen orang men-share karena informasinya dianggap berguna,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (Direktur P2 Humas) Hestu Yoga Saksama mengemukakan permasalahan mendasar rendahnya kepatuhan masyarakat membayar pajak adalah karena kurangnya pendidikan pajak sejak dini. Oleh karena itu, ia sangat mengapresiasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) atas materi edukasi pajak yang telah masuk ke dalam kurikulum sekolah.
“Makanya mulai tahun ini, kami sangat berterima kasih atas dukungan dari Kemendikbud dan Kemenristek, materi kesadaran pajak sudah masuk di kurikulum perguruan tinggi. Untuk SD, SMP dan SMA saat ini sedang difinalisasi materi perpajakan yang akan disesuaikan dengan tingkat pemahaman mereka. Tujuannya adalah membentuk generasi mendatang yang lebih baik dari sisi kesadaran membayar pajaknya,” jelasnya. (p/ab)